“ Luas tanah ini dahulunya sesuai sertifikat mencapai 1.235 M2, kini luasnya tidak sampai 500 M2 karena dipakai untuk jalan. Kami memasang spanduk menuntut penyelesaian. Terbitkan sertifikat atau ganti rugi terhadap tanah kami ini,” tambahnya.
Lebih tegas, Zonwir menyampaikan, agar pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kota, bisa secara baik-baik untuk dapat menyelesaikan persoalan ini, sebab jika tidak pihaknya mengancam akan melakukan pemblokiran jalan atau simpang By Pas Ngalau. “Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik, kalau tidak dalam waktu dekat kami akan melakukan pemblokiran jalan. Sebab akibat adanya jalan, tanah kami hilang setengahnya,” jelasnya.
Sementara terkait keberadaan Tugu Kesehatan di tanah Milik Kaumnya itu, Zonwir mengatakan bahwa dahulu terdapat kesepakatan untuk pelaksanaan Lomba Kota sehat didirikan Tugu Kesehatan, dengan perjanjian tidak tertulis bahwa tanah kami ini nantinya akan dibeli.
“Dahulu karena ada lomba, ada kesepakatan didirikan Tugu Kesehatan ini dengan perjanjian (tidak tertulis) tanah kami nanti akan dibeli. Namun setalah lama kami perjuangkan hak kami tak juga terwujud,” ungkapnya. (uus)
















