Iptu Evi menuturkan, pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan, memang sempat berusaha melarikan diri karena takut ditangkap. Meski begitu, pihaknya terus berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya bisa ditangkap.
“Berdasarkan hasil tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu agar menuruti keinginannya. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan,” jelas dia.
Iptu Evi menegaskan, saat ini pelaku NA telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,” tutup dia. (cr1)
