DHARMASRAYA, METRO–Parah. Seorang pria paruh baya di Kabupaten Dharmasraya tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis yang masih di bawah umur. Modusnya, pelaku berinisial NA (48) warga Nagari Koto Tinggi ini membujuk korban dengan memberikan uang Rp 50 ribu.
Namun perbuatan bejat NA ahirnya dilaporkan oleh korban M (15) ke Polres Dharmasraya. Berkat laporan dari korban itulah, tim Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak cepat menangkap pelaku yang sempat berusaha melarikan diri dengan cara berpindah-pindah.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susantomengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada pada Senin (10/2) di Jorong Koto Agung, Kecamatan Situng 1 Koto Agung. Lokasi penangkapan merupakan tempat pesembunyian pelaku.
“Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu sore (22/1) di KUD Lubuk Karya, Jorong Koto Agung, Kecamatan Koto Besar. Pascakejadian, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku sehingga dilakukanlah penyelidikan,” ujar Iptu Evi, Kamis (13/2).
Iptu Evi menuturkan, pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan, memang sempat berusaha melarikan diri karena takut ditangkap. Meski begitu, pihaknya terus berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya bisa ditangkap.
“Berdasarkan hasil tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu agar menuruti keinginannya. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan,” jelas dia.
Iptu Evi menegaskan, saat ini pelaku NA telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,” tutup dia. (cr1)






