BERITA UTAMA

Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Bawah Umur, Modusnya Imingi Uang RP 50 Ribu

3
×

Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Bawah Umur, Modusnya Imingi Uang RP 50 Ribu

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku NA yang mencabuli gadis di bawah umur ditangkap Tim Satreskrim Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Parah. Seorang pria paruh baya di Kabupaten Dharmasraya tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis yang masih di bawah umur. Modusnya, pelaku berinisial NA (48) warga Nagari Koto Tinggi ini membujuk korban de­ngan memberikan uang Rp 50 ribu.

Namun perbuatan bejat NA ahirnya dilaporkan oleh korban M (15) ke Polres Dharmasraya. Berkat laporan dari korban itulah, tim Satreskrim Polres Dhar­masraya bergerak cepat menangkap pelaku yang sempat berusaha melarikan diri dengan cara berpindah-pindah.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susantomengatakan, penangkapan terha­dap pelaku dilakukan pada pada Senin (10/2) di Jorong Koto Agung,  Kecamatan Situng 1 Koto Agung. Lokasi penangkapan merupakan tempat pesembunyian pelaku.

Baca Juga  Pascapenangkapan Rommy PPP, KPK Sita Rp180 Juta dan USD30 Ribu dari Ruang Menag

“Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu sore (22/1) di KUD Lubuk Karya, Jorong Koto Agung, Kecamatan Koto Besar. Pascakejadian, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku sehingga dilakukanlah penyelidikan,” ujar Iptu Evi, Kamis (13/2).

Iptu Evi menuturkan, pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan, memang sempat berusaha melarikan diri karena takut ditangkap. Meski begitu, pihaknya terus berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhir­nya bisa ditangkap.

“Berdasarkan hasil  tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu agar menuruti keinginannya. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan,” jelas dia.

Baca Juga  Calon Penumpang Bus Meninggal di Toilet Terminal

Iptu Evi menegaskan, saat ini pelaku NA telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,” tutup dia. (cr1)