PADANG, METRO–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan segera merampungkan layanan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang ada di Kota Padang yang saat ini masih berada dalam tahap pendataan.
Kepala Dinas LH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan bahwa, program LPS, sebagai pelaksana utama sistem swakelola sampah tersebut sudah dilaunching mulai Januari 2025.
“Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) adalah pelaksana utama sistem swakelola sampah di Kota Padang yang berlaku tahun ini. Petugas LPS sebagai Operator Pengangkutan Sampah akan melayani pengambilan sampah dari seluruh rumah dengan jadwal pengambilan sampah setiap satu atau dua hari sekali,” ungkap Fadelan, Kamis (13/2).
Menurutnya, setelah layanan tersebut terbentuk masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi kepada petugas yang ada di lapangan, cukup hanya membayar ditagihan yang tertera di PDAM.
“Karena, petugas kebersihan tersebut setelah tanda tangan kontrak dengan DLH akan digaji oleh Pemko Padang dalam tugasnya memungut sampah di rumah-rumah masyarakat, tanpa meminta imbalan lagi dari pemilik rumah,” kata Fadelan, Kamis (13/2).
Dijelaskan, permasalahan yang saat ini muncul adalah kecepatan masing-masing kelurahan untuk membentuk LPS tersebut berbeda-beda. Di beberapa wilayah ada yang sudah rampung, dan di wilayah lainnya ada yang belum.
Keterlambatan tersebut menyebabkan LPS belum dapat beroperasi di kelurahan itu, sehingga masyarakat menjadi double membayar, retribusi layanan kebersihan di PDAM, dan membayar ke petugas perorangan.
“Setelah data tersebut selesai maka akan muncul berapa jumlah kebutuhan becak motor untuk kelurahan tersebut, setelah itu akan direkrut petugas-petugas yang lama untuk bekerja yang di gaji oleh Pemko Padang tanpa memungut retribusi lagi dari masyarakat,” kata Fadelan.
Saat ini kondisi yang terjadi di lapangan, warga sudah dipungut uang sampah melalui rekening PDAM, namun yang terjadi adalah setiap bulan, warga atau pemilik rumah masih harus membayar uang sampah kepada petugas sampah yang mengambil sampah di rumah mereka.
“Dari 104 kelurahan yang ada di Kota Padang, sebanyak 62 kelurahan sudah selesai membentuk LPS dan juga sudah tanda tangan kontrak dengan DLH. Sementara yang 42 kelurahan lainnya masih dalam pembentukan,” katanya.
Program pemungutan sampah yang dijalankan oleh LPS tersebut sebetulnya dapat menghemat beban pengeluaran masyarakat, karena tidak perlu lagi membayar kepada petugas perorangan yang biasanya mengangkut sampah dari rumah masyarakat, yang nominalnya lebih besar.
Agar pembentukan LPS dapat berjalan cepat dan efisien, Fadelan mengimbau kepada masyarakat yang berada di kelurahan yang belum memiliki LPS untuk membantu percepatan proses pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
“Semakin cepat pendataan selesai, maka akan semakin cepat pula LPS-nya beroperasi. Targetnya di akhir bulan Maret LPS sudah menyeluruh, tidak ada lagi warga yang tidak terlayani LPS,” katanya.
Katanya, tarif retribusi naik tersebut berdasarkan pada Perda nomor 1 tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024, dan sebenarnya sudah naik dari tahun lalu. Namun, hanya untuk kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas yang mulai pada bulan Oktober.
Dan di bulan Februari tahun ini, kenaikan tarif retribusi layanan sampah terjadi di seluruh lapisan masyarakat, dan hal tersebut berbarengan dengan pembentukan LPS.
Dijelaskannya, pembentukan LPS dengan kenaikan retribusi layanan kebersihan tersebut sebetulnya tidak ada kaitannya, seandainya jika Pemko Padang tidak melaunching program LPS pun tarif retribusi tersebut juga akan naik berdasarkan Perda tersebut.
“Program LPS ini dibentuk agar hal yang selama ini yang tidak diatur dan tidak tertib, sekarang di tertibkan, jadi masyarakat cukup hanya membayar retribusi saja,” katanya.
Selain itu dia juga menjelaskan, manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dari pembayaran retribusi layanan kebersihan tersebut ada dua, yakni kebersihan dan keindahan kota, seperti kebersihan jalan dan pasar yang dapat dinikmati seluruh warga.
Dan yang kedua adalah layanan penanganan sampah, mulai dari pengambilan, pengumpulan, pengangkutan dari TPS ke TPA, dan proses sampah di TPA. (brm)






