METRO BISNIS

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Embarkasi Padang Sebesar Rp51.781.751,00

0
×

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Embarkasi Padang Sebesar Rp51.781.751,00

Sebarkan artikel ini
Ilistrasi Pemberangkatan Haji.

PADANG, METRO–Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embakasi sudah terbit. Besaran biaya ini tertuang da­lam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025.

Plt. Kepala Bidang pe­nyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yosef Chai­rul mengatakan Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bim­bingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Untuk Embarkasi Padang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler sebesar Rp51. 781. 751. Dengan demikian biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar 25 juta rupiah,” jelas Kabid PHU.

Dari besaran bipih ini sebut Yosef, nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji reguler Sumatera Barat sebesar Rp33.978.508 dari besaran BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259.

“Besaran Bipih ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost),” terang Yosef.

Sementara untuk petugas haji daerah dan Pembimbing KBIHU biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH sebesar Rp85.760.259. Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing Kelompok Bim­bingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dipergu­nakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pela­yanan di Arafah, Mud­zaliah, dan Mina.

Selanjutnya untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya. Dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi serta pengelolaan BPÑÉÇ.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Su­matera Barat, Mahyudin berharap jemaah haji Sumbar yang masuk dalam kuota 2025 untuk segera mempersiapkan diri dan biaya yang harus disetorkan ke bank untuk pelunasan biaya haji.

“Alhamdulillah Keppres tentang biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji sudah terbit. Ini menandakan proses pe­nyelenggaraan ibadah haji terus berjalan mengingat waktu keberangkatan sudah semakin dekat. Untuk itu kami mengimbau calon jemaah haji untuk segera mempersiapkan diri,” harap Kakanwil.

“Untuk jadwal dan sya­rat pelunasan kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit sehingga masyarakat yang sudah menunggu waktu pelunasan, bisa segera melunasi,” tandas Kakanwil.

Terakhir Kakanwil juga mengimbau jemaah haji Sumatera Barat bagi yang belum melengkapi dokumen dan belum melakukan rekam saudi visa bio untuk segera melengkapi. Karena waktu untuk kebe­rangkatan sudah semakin dekat.

Berikut besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00, Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00. Embarkasi Batarm sebesar Rp54.331.751,00, Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00, Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00, Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00, Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955,751,00, Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235,421,00, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00, Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00, Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00, Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00. (*/hsb)