Selain itu lanjutnya, aktifitas badut dan pengemis di lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial) Pasal 38.
Dalam hal ini disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, dan/atau menggelandang di fasilitas umum, tidak hanya itu aktifitas ini juga membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan yang juga Penyidik Satpol PP Kota Solok Adhitya Nukgraha, menambahkan bahwa dua orang badut dan dua orang pengemis ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. “Salah satu pengemis dengan inisial (J) diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan yang berinisial (P) dikirim ke Dinas Sosial karena sudah sering ditertibkan dan diberikan pembinaan namun tidak pernah jera,” jelas Adhitya.
Sementara itu dua baÂdut dengan inisial (A) dan (D) diberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp200 ribu karena sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi berupa teguran I, II dan III. “Dengan sanksi administratif berupa denda untuk kedua badut ini diharapkan memberikan efek jera kepada mereka, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, dan mengalihkan aktifitas di tempat wisata yang berada di Kota Solok seperti yang sudah sering disampaikan kepada mereka, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain,’ jelasnya. (vko)
















