Dijelaskan lagi bahwa Koperasi TKBM sebagai satu-satunya wadah Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan dan meningkatkan kompetensi kinerja koperasi yang Moderent, akuntbel dan Proposional sehingga kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 6 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Keja Bongkar Muat di Pelabuhan secara jelas mengatur dalam Pasal 3 yang berbunyi Koperasi TKBM di Pelabuhan dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perkoperasian.
Dalam hal terdapat pelabuhan baru, Pembentukan Koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. Selain itu jika ada koperasi TKBM lain yang beroperasi, tentu kita melihatkan terlebih dulu keberadaan TKBM yang lama. Apakah tak aktif lagi atau kena sanksi. Semenatara untuk kasus ini, TKBM Koperasi Telukbayur masih beroperasi dengan baik. Tentu saja hal ini sangat bertentangan. Begitu juga adanya pelabuhan baru.
Yang jelas, kata Tri Aditya Putra, SKB 2 dirjen, 1 Deputi dan Permen No.6 itu masih berlaku hingga kini. Untuk diketahui sampai kini belum ada pencabutannya lagi. “Ini yang perlu kami tegaskan dari Kemenkop UKM RI, biar semua pihak mengetahuinya ,” ucap Tri Aditya Putra.
Dan untuk Kota Padang dan khususnya Sumbar, lanjut Tri Aditya Putra, pihak Kemenkop dan UKM RI sudah mensosialisasikannya pada akhir 2023 lalu di kantor KSOP dengan penjelasan sejelas jelasnya. “Barangkali pihak pihak yang datang memahamainya , termasuk pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar dan Dinas Koperasi UKM Kota Padang serta pihak terkait lainnya,” tutur Tri Aditya Putra.
Ketua Koperbam Chandra dimintai keterangannya mengaku bahwa pihaknya sudah mendatangkan tiga orang saksi ahli yang sangat berkompeten yang menguasai semua masalahnya.
Namun pada prinsipnya kami menginginkan bahwa rekomendasi atas keberadaan adanya dua koperasi di Pelabuhan Telukbayur tidak syah. “Kami ingin cabut lagi rekomendasi itu karena tidak sesuai dengan SKB 2 Dirjen,1 Deputi. Bahwa di pelabuhan hanya ada satu koperasi. Bayangkan saja 118 primer yang ada di Indonesia, hanya di Pelabuhan Telukbayur yang terjadi seperti ini. Sungguh sangat naif dan memalukan sekali,” tegas Chandra yang juga saat ini menjadi Wakil Ketua Inkop Indonesia itu.
Afdal Hirawan SH, selaku Penasehat Hukum Koperbam kepada POSMETRO mengaku bahwa kita sudah mengikuti sidang dengan baik. Dari pihak kita sudah menghadirkan dua orang saksi saksi yang sangat berkualitas dan mereka sudah memberikan keterangan yang sejelas jelasnya. “Kita tunggu saja sidang berikutnya, bagaimana hasilnya sidang selanjutnya,” ujar Afdal Hirawan SH. (ped)
















