BERITA UTAMA

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

0
×

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
USAI DIPERIKSA— Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1).

JAKARTA, METRO–Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan memutuskan menolak upaya hukum pra­peradilan yang diajukan Se­kretaris Jenderal (Sek­jen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto me­nyebut permohonan yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak je­las.

“Mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK). Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Hentikan Laporan Lehar Cs, Jonathan: Tanah 765 Hektare Tetap sah Milik Lehar

Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa jeratan hukum terhadap Hasto Kristiyanto sah dan sesuai prosedur hukum. Karena itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW)­ Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Adapun, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama de­ngan tersangka Harun me­nyuap Wahyu Setya­wan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Baca Juga  Hari Kedua Pencarian, Kapal yang Hilang Kontak di Laut Pessel belum Ditemukan

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tang­kap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu. (jpg)