Dia menilai situasi ini membuat pemerintah harus berpikir lebih keras, cara pertama yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah dengan refocusing anggaran yang telah ada. “Sebelumnya belanja sudah ditetapkan Rp 1,5 Triliun , setelah adanya efisiensi tentu akan kami lakukan refocusing anggaran sesuai dengan rencana kerja karena pendapatan berkurang Rp 88 M,” ujarnya.
Dalam melakukan refocusing anggaran ini Rudy mengaku pemerintah harus menerbitkan Peraturan Bupati guna mengubah lampiran APBD yang telah disetujui, serta dilakukan penyesuaian secara besar-besaran.
Sebelum melakukan hal tersebut, pemerintah Padangpariaman masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian keuangan, melalui pedoman teknis tersebut barulah dilakukan penyesuaian. Selain pembangunan, akibat efisiensi, Rudy mengaku seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) akan turut terdampak, dimana efisiensi meminta adanya pembatasan belanja untuk kegiatan yang sifatnya seremonial, studi banding, kajian, publikasi dan seminar atau diskusi.
Selain itu, Inpres tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honor. Pemerintah daerah juga diminta mengurangi belanja yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki output terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan public alias bukan berdasarkan pada pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja tahun sebelumnya. “Saya menilai efisiensi ini diharapkan oleh pemerintah pusat supaya setiap rupiah APBD memang dipergunakan untuk kegiatan produktif untuk masyarakat,” ujarnya. (efa)




















