SOLOK/SOLSEL

Serap Aspirasi yang Belum Terakomodir dalam Pengangkatan  PPPK, DPRD Gelar Audensi dengan Forum Komunikasi Non ASN

0
×

Serap Aspirasi yang Belum Terakomodir dalam Pengangkatan  PPPK, DPRD Gelar Audensi dengan Forum Komunikasi Non ASN

Sebarkan artikel ini
AUDENSI—DPRD Kota Solok menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Non-ASN Kota Solok

SOLOK, METRO–DPRD Kota Solok meng­gelar audiensi dengan Forum Komunikasi Non-ASN Kota Solok. Kegiatan ini untuk menyerap aspirasi pegawai Non-ASN Pemerintah Kota Solok yang belum terakomodir dalam seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dengan status R2 dan R3.

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, yang menyampaikan pentingnya pertemuan ini untuk mencari solusi atas keterbatasan formasi PPPK 2024. Forum Non-ASN kemudian menyampaikan aspirasi mereka terkait kuota PPPK 2024, dimana dari 1.006 peserta, hanya 192 orang yang lolos dengan status R2/L dan R3/L.

“Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer di Kota Solok, sehingga proses penataan Non-ASN dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Fauzi Rusli .

Dikatakan Fauzi Rusli , dalam audiensi ini, Forum Non-ASN menyoroti beberapa dasar hukum yang mendukung penataan tenaga honorer, mencakup PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengamanatkan penyelesaian tenaga Non-ASN paling lambat 31 De­sember 2024, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme keputusan dan prioritas kategori tertentu dalam seleksi PPPK, dan Pengumuman Wali Kota Solok Nomor 800.1.2.2/00/BKPSDM-2025 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan PPPK.

Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Rusdi Saleh, me­nyoroti bahwa isu tenaga honorer telah menjadi perhatian dalam berbagai periode pemerintahan dan membutuhkan penyelesaian yang lebih komprehensif.

“Pemerintah pusat telah menetapkan regulasi melalui UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang mengamanatkan penyelesaian status Non-ASN sebelum 31 Desember 2024. Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan cara yang adil bagi seluruh tenaga honorer,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ade Merta, menegaskan bahwa tenaga honorer tidak boleh diabaikan. “Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menzalimi mereka. Tenaga honorer adalah bagian dari sistem pemerintahan yang telah bekerja keras bertahun-tahun. Kita harus memperjuangkan kejelasan status mereka,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, menambahkan bahwa keterbukaan informasi sa­ngat penting agar seluruh tenaga honorer dapat memahami proses dan kebijakan terkait kepegawaian. “Jika ada informasi yang dapat dibagikan kepada publik, sebaiknya disampaikan dengan transparan agar semua pihak mendapatkan kepastian,” tuturnya.

Forum Komunikasi Non-ASN Kota Solok menyampaikan beberapa harapan dan permohonan kepada DPRD, di antaranya mendorong Pemerintah Kota Solok untuk mengajukan penambahan formasi PPPK kepada Kementerian PAN-RB guna mengakomodasi tenaga Non-ASN berstatus R2 dan R3, mengoptimalkan jumlah formasi PPPK yang diajukan agar lebih banyak tenaga Non-ASN dapat diangkat sesuai kebutuhan riil daerah.

Berikutnya, mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga hono­rer, khususnya mereka yang telah lama mengabdi dan terdaftar dalam database BKN 2022, serta memperjuangkan tenaga pendidik, termasuk Guru PAUD, yang memiliki peran penting dalam pendidikan anak usia dini, namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. (vko)