SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok menggerebek salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika di Jorong Balai Tangah, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, petuas menangkap empat orang pelaku yang masing-masing berinisial AA (19), MT (25), FN (36), dan EJ (22). Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta pekerja swasta yang berasal dari Nagari Cupak. Dari keempat pelaku, petugas menyita barang bukti sabu, ganja, bong hingga timbangan digital.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu tersangka.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21.30 WIB. Pada pukul 22.00 WIB, petugas memasuki rumah yang dimaksud dan mengamankan keempat tersangka,” kata Iptu Rico kepada wartawan, Selasa (11/2).
Iptu Rico menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam kamar, sementara paket ganja ditemukan di sebuah kursi panjang di teras rumah.
“Dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket besar sabu, satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening, ganja satu paket yang dibungkus lakban kuning,” ungkap Iptu Rico.
Selain itu, tegas Iptu Rico, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit timbangan digital, satu kaca pirek, dan satu alat hisap bong, sebuah Handphone Infinix putih dan 1 handphone Oppo biru dan satu kotak merek Lost Vape.
“Selanjutnya, seluruh barang bukti disita, dan keempat tersangka dibawa ke Kantor Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya. (vko)






