BERITA UTAMA

Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba Digerebek, 4 Orang Diciduk, 2 Antaranya Mahasiswa dan Pelajar

0
×

Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba Digerebek, 4 Orang Diciduk, 2 Antaranya Mahasiswa dan Pelajar

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Empat pelaku yang diduga pengedar sabu dan ganja ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok.

SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok menggerebek salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika di  Jorong Balai Tangah, Nagari Cupak, Keca­matan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, petuas menangkap empat orang pelaku yang masing-masing berinisial AA (19), MT (25), FN (36), dan EJ (22). Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta pekerja swasta yang berasal dari Nagari Cupak. Dari keempat pelaku, pe­tugas menyita barang bukti sabu, ganja, bong hingga timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, operasi penangkapan ini bermula dari laporan masya­rakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu tersangka.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnar­koba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21.30 WIB. Pada pukul 22.00 WIB, petugas memasuki rumah yang dimaksud dan mengamankan keempat tersangka,” kata Iptu Rico kepada wartawan, Selasa (11/2).

Iptu Rico menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk me­ngonsumsi narkotika.  Sebagian barang bukti ditemukan di dalam kamar, sementara paket ganja ditemukan di sebuah kursi panjang di teras rumah.

“Dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah ba­rang bukti di antaranya satu paket besar sabu, satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening, ganja satu paket yang dibungkus lakban ku­ning,” ungkap Iptu Rico.

Selain itu, tegas Iptu Rico, pihaknya juga menyita barang bukti  satu unit timbangan digital, satu kaca pirek, dan satu alat hisap bong,  sebuah Handphone Infinix putih dan 1 handphone Oppo biru dan satu kotak merek Lost Vape.

“Selanjutnya, seluruh barang bukti disita, dan keempat tersangka dibawa ke Kantor Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masya­rakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya. (vko)