“Tersangka sebelum melakukan aksinya sudah memantau terlebih dahulu target sasarannya. Tersangka melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara mencongkel rumah makan dan mengambil kotak amal yang sudah di target. Terakhir, tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah makan kawasan Kampung Baru Padusunan, Pariaman Timur, Kota Pariaman,” ujarnya.
AKP Hijrul menuturkan, di rumah makan itu, FS membawa tiga buah kotak amal dan uangnya dikuras di bagian belakang rumah makan. Sedangkan kotak amal ditinggal dengan kondisi kosong di belakang rumah makan.
“Pasca diamankan pelaku mengaku mendapat isi kotak amal sebesar Rp2,7 juta, uang sebanyak itu sudah habis ia gunakan. FS merupakan Residivis dalam kasus yang sama, dimana ia sudah melakukan pencurian sejak tahun 2021. Uang hasil pencurian ini ia gunakan untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, paket data, pakaian dan lainnya,” jelasnya.
Menurut AKP Hijrul, pelaku akan terus melakukan pencurian kotak amal di tempat berbeda jika uang hasil curiannya sebelumnya habis. Selain itu, pelaku mengakui melancarkan aksi pencurian kotak amal di Kota Pariaman, Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Dari pengembangan, pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor. Karena sepeda motor yang digunakan oleh pelaku jua merupakan hasil curian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (ozi)
















