BERITA UTAMA

Pria Residivis jadi Spesialis Pencuri Kotak Amal, Beraksi di Pariaman, Padangpariaman dan Padang, Hasilnya Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari

0
×

Pria Residivis jadi Spesialis Pencuri Kotak Amal, Beraksi di Pariaman, Padangpariaman dan Padang, Hasilnya Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sebarkan artikel ini
PENCURI KOTAK AMAL—Kapolsek Pariaman Kota, AKP Hijrul Aswat bersama Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi memperlihatkan barang bukti dari penangkapan pelaku spesialis pencuri kotak amal.

PARIAMAN, METRO–Sempat membuat masya­rakat resah, seorang pelaku spe­sialis pencuri kotak amal yang sempat bekeliaran di wilayah Kota Paria­man akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Pelaku ternyata sudah keluar masuk penjara dan bersta­tus residivis kasus yang sama.

Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial FS (32) sudah diaman­kan di Mapolsek Pariaman Kota berikut dengan barang bukti berupa beberapa kotak amal yang uangnya sudah dikuras habis pelaku dan satu unit sepeda motor yang diguna­kan pelaku melancarkan aksinya.

Mirisnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap se­peda motor pelaku, ter­nyata merupakan motor bodong. Sehingga, kuat dugaan pelaku di samping menjadi pencuri kotak amal sekaligus menjadi pelaku pencuri sepeda motor yang sudah melancarkan aksinya di berbagai lokasi berbeda.

Kapolsek Pariaman Ko­ta, AKP Hijrul Aswat me­nyampaikan aksi penang­kapan ini berdasarkan la­poran masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil me­ring­kus pelaku di kediamannya di daerah Padang Alai tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan. Terungkanya peran pelaku dalam aksi pencurian kotak amal setelah tim melakukan pengecekan CCTV di salah satu rumah makan di wilayah Kota Pariaman pa­da 5 Februari silam. Pe­laku memang terlihat me­laku­kan pencurian itu,” kata AKP Hijrul didampingi Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi kepada wartawan, Selasa (11/2/).

Dijelaskan AKP Hijrul, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka diketahui FS kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pa­riaman. Tersangka menargetkan kotak amal yang dititipkan yayasan-yayasan di rumah makan.

“Tersangka sebelum melakukan aksinya sudah memantau terlebih dahulu target sasarannya. Tersangka melancarkan aksi­nya pada malam hari de­ngan cara mencongkel rumah makan dan mengambil kotak amal yang sudah di target. Terakhir, tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah makan kawasan Kampung Baru Padusunan, Pariaman Timur, Kota Pariaman,” ujarnya.

AKP Hijrul menuturkan, di rumah makan itu, FS membawa tiga buah kotak amal dan uangnya dikuras di bagian belakang rumah makan. Sedangkan kotak amal ditinggal dengan kondisi kosong di belakang rumah makan.

“Pasca diamankan pe­laku mengaku mendapat isi kotak amal sebesar Rp2,7 juta, uang sebanyak itu sudah habis ia gunakan. FS merupakan Residivis da­lam kasus yang sama, dimana ia sudah melakukan pencurian sejak tahun 2021.  Uang hasil pencurian ini ia gunakan untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari se­perti membeli makanan, paket data, pakaian dan lainnya,” jelasnya.

Menurut AKP Hijrul, pe­laku akan terus melakukan pencurian kotak amal di tempat berbeda jika uang hasil curiannya sebelum­nya habis. Selain itu, pelaku mengakui melancarkan ak­si pencurian kotak amal di Kota Pariaman, Padang Pariaman dan Kota Padang.

“Dari pengembangan, pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian se­peda motor. Karena sepeda motor yang digunakan oleh pelaku jua merupakan hasil curian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (ozi)