BERITA UTAMA

Picu Kericuhan di Ruang Sidang, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim

0
×

Picu Kericuhan di Ruang Sidang, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim

Sebarkan artikel ini
LAPORKAN— PN Jakut Laporkan Razman Nasution dan Firdaus ke Bareskrim Polri.

JAKARTA, METRO–Pengadilan Tinggi Ja­karta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada Selasa (11/2). Mereka melaporkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Keduanya dilaporkan pasca kericuhan dalam sidang yang terjadi di PN Jakut, Kamis pekan lalu (6/2). Saat itu, Razman dan Firdaus terlibat cekcok de­ngan Hotman Paris Hutapea dan timnya.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Erfan Basuning menyampaikan bahwa laporan dibuat langsung oleh ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan ketua PN Jakut.

“Tadi didampingi sama ketua PT Jakarta dan humasnya, terus dari PN Ja­karta Utara ada ketua pengadilan dan wakilnya melaporkan ke sana (Ba­reskrim),” terang dia kepada awak media.

Erfan mengakui bahwa laporan yang dibuat di Ba­reskrim terkait dengan pe­ristiwa yang terjadi di ruang sidang PN Jakut pa­da Kamis pekan lalu.

“Ya, itu perbuatan Raz­man itu, Razman sama satu lagi yang naik meja itu kan CS, Firdaus,” kata dia. Pengadilan Tinggi Jakarta dan PN Jakut melaporkan keduanya untuk diproses oleh Bareskrim Polri. “Dilaporkan semuanya, nanti biar difilter Bareskrim,” tambahnya.

Peristiwa yang terjadi di PN Jakut sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak Razman melangkah maju dan mendekat ke arah Hotman yang tengah duduk di kursi saksi. Beberapa kalimat dilontarkan oleh Razman dengan nada cukup tinggi. Merespons hal itu, tim kuasa hukum Hotman langsung berusaha mengamankan pengacara kondang tersebut.

Selain Razman, publik juga menyoroti sikap Fir­daus. Pada rekaman video yang beredar luas itu, Fir­daus tampak naik ke atas meja di ruang sidang.

Dia kemudian melontarkan beberapa kata. Publik menilai tindakan itu tidak pantas. Baik yang dilakukan oleh Razman maupun Fir­daus. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi menilai tindakan itu telah melecehkan marwah pengadilan. (jpg)