ADINEGORO, METRO – Calon Anggota DPR RI Dapil Sumbar 1 Andre Rosiade mengatakan, andai laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya memenuhi unsur pelanggaran, dia berharap Penegak Hukum Gerpadu (Gakkumdu) menindaklanjutinya. Pasalnya, tim Andre di Dharmasraya sudah memberikan bukti-bukti lengkap peristiwa akhir pekan lalu.
”Tim kami di Dharmasraya sudah memastikan kelengkapan bukti-bukti yang diminta oleh Bawaslu. Mulai dari video penghadangan oleh pendukung Jokowi atau 01 di Pasar Sungai Rumbai Dharmasraya, saksi-saksi, dan yang diperlukan lainnya. Kami meyakini, hal itu sudah cukup untuk Bawaslu mengetuk palu,” kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini.
Andre meyakini penghadangan yang dilakukan itu diduga melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Pasal 491 yang berbunyi, setiap orang yang mengacaukan dan menghalangi jalannya kampanye pemilu didipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Kami berkampanye mengantongi izin STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dari Polres setempat. Jadi, pada Minggu 24 Maret itu memang hak kami berkampanye di Sungai Rumbai Dharmasraya. Sementara mereka yang membawa spanduk 01 di jalan masuk pasar, sampai orang-orang yang menghadang, mempersekusi dan meneriak-teriakkan Jokowi dan Sutan Riska tidak mengantongi STTP. Kami yakin, Bawaslu akan adil,” kata Wasekjen Gerindra ini.
Andre meyakini, jika Bawaslu bekerja netral dan profesional, maka hasilnya adalah rekomendasi pelanggaran UU Pemilu. “Kami berharap Bawaslu netral dan bekerja baik. Gakkumdu juga jangan sampai ’masuk angin’ dan tidak meneruskan ini ke ranah pidana,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Tim pemenangan Andre di Dharmasraya Juna Indra membenarkan pihaknya diminta Bawaslu untuk melengkapi berkas laporan. Kini, rekaman video, sampai saksi-saksi sudah siap dihadirkan. Dia juga optimistis, hal ini bisa dilanjutkan dan ditetapkan pelakunya.
”Berbeda dengan perusakan 21 unit alat peraga kampanye (APK) Andre Rosiade di Dharmasraya yang pelakunya tidak diketahui. Meski kami melapor, tapi tidak bisa menghadirkan pelaku atau rekaman video pelaku. Kalau kali ini sangat jelas bagaimana mereka melakukan persekusi terhadap Andre Rosiade,” katanya.
”Setidaknya saat ini sudah ada tiga orang nama yang terlapor di antaranya, Fahmil Yandri, Sucipto dan Jimmi. Nanti setelah diproses akan terbuka semuanya, siapa saja yang terlibat dalam kejadian yang melanggar hukum tersebut,” tutur Juna Indra Sunawan.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Dharmasraya membenarkan adanya laporan dari ketua tim pemenangan tersebut.
“Ya, memang ada laporan dari ketua tim pemenangan Dharmasraya, Andre Rosiade, atas aksi yang terjadi di Pasar Sungai Rumbai kemaren,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Dharmaraya Alde Rado.
Ia menyebutkan, laporan pelapor sudah dilakukan kajian, apakah laporan tersebut sudah terpenuhi syarat materil dan syarat formilnya. Namun, dari kajian tersebut, pihaknya mendapati ada syarat materil yang belum terpenuhi oleh pelapor.
“Kekurangan syarat materil itu, sudah kita sampaikan ke pelapor untuk dipenuhi hingga tiga hari ke depan, terhitung sejak pelapor, melapor ke Bawaslu,” tegas Alde Rado. (zek/g)