AGAM/BUKITTINGGI

Warga Agam Serahkan Kukang ke BKSDA

0
×

Warga Agam Serahkan Kukang ke BKSDA

Sebarkan artikel ini
PENYERAHAN SATWA LANGKA— Petugas BKSDA Sumbar menerima satu ekor kukang dari seorang warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Agam, Senin (10/2).

AGAM, METRO–Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima seekor kukang (Nycticebus coucang) dari warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pada Senin (10/2).

“Seekor kukang diterima dari Mira Purnamasari, warga Padang Koto Ga­dang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan,” kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, di Lubuk Basung, Selasa (11/2).

Ia menjelaskan bahwa kukang berjenis kelamin jantan tersebut ditemukan bertengger di pohon depan rumah Mira dan segera diselamatkan oleh suaminya, Erik Prayetno, pada Kamis (6/2). Menyadari bahwa satwa ini termasuk langka dan dilindungi, me­reka segera melaporkan temuannya ke BKSDA Sumbar pada Senin (10/2).

Baca Juga  PKS Kota Bukittinggi Launching Rumah Keluarga Indonesia

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BKSDA langsung mengevakuasi kukang tersebut dan membawanya ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung untuk menjalani observasi.

“Satwa ini akan kami observasi terkait kesehatannya serta perilakunya. Jika dinyatakan sehat dan layak, kukang akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya,” tambah Ade Putra.

Kukang (Nycticebus coucang) merupakan salah satu primata yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Secara global, status konservasi kukang masuk da­lam kategori terancam punah (endangered) dan terdaftar dalam Appendix I CITES, yang berarti satwa ini dilarang untuk diperdagangkan.

Baca Juga  Pandangan DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018, Capaian Target Pajak dan Retribusi Dipertanyakan

Di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 juga melarang segala bentuk penangkapan, pemeliharaan, penyimpanan, perdagangan, hingga pembunuhan terhadap satwa ini, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya. (pry)