PASBAR, METRO–Selama Januari hingga 10 Februari 2025, Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap 11 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan sabu di lokasi berbeda.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pengungakapan terdiri dari tiga kasus di Polsek Pasaman, dua kasus di Polsek Sungai Beremas, dua kasus di Polsek Lembah Melintang, serta masing-masing satu kasus di Polsek Gunung Tuleh dan Polsek Kinali.
“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Pasaman Barat,” kata AKBP Agung didampingi Kasatresnarkoba Iptu Roni Surya Putra dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (10/2).
AKBP Agung menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan berupa ganja dan sabu. Barang bukti ganja sebanyak 1.653,24 gram dan sabu sebanyak 203,22 gram. Ganja itu berasal dari tersangka inisial AH (36) dan DH (37) yang diamankan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas,” ujarnya.
“Sedangkan untuk tersangka dengan barang bukti sabu diamankan dari tersangka inisial SW (46), AS (35), AN (40), N (38), MAH (29),R (27), AK (35), ES (34) dan V (30),” ujar AKBP Agung.
AKBP Agung menegaskan bawah penangkapan ini ada dari hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya. Selain itu, ada juga yang merupakan hasil pengembangan sebelumnya, dan ada juga yang memang pelaku baru termasuk salah seorang yang diamankan adalah bandar.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat. Kepada jajaran Polsek dan seluruh personel sudah saya perintahkan agar kejar seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya.
AKBP Agung menyebut dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya diketahui ada pengendalian narkoba ini dari dalam Lapas dan tengah didalami jaringan yang ada di luar Lapas. Selain itu, asal usul narkotika jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi dan Ganja masuk dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Terhadap para pelaku kita ancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (end)






