PADANG, METRO–Seorang lelaki nekat mencuri satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di depan kos-kosan di Jalan Mushala Muslimin, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pelaku kini sudah diamankan oleh tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, diketahui berinisial FAR panggilan Fadil (25) seorang buruh harian lepas yang tinggal di Lubuk Gading Permai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sedang terparkir di depan kos-kosan pada Jumat (7/2).
“Sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang bernama Fadli (18) seorang mahasiswa asal Kabupaten Pasaman yang tinggal di Kota Padang. Kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan kos-kosan dalam keadaan satang tidak terkunci. Kemudian korban pergi keluar,” kata AKP Muhammad Yasin, Senin (10/2).
AKP Muhammad Yasin menambahkan, ketika korban kembali sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan sempat dilakukan pencarian di sekitar kos-kosan. Dikarenakan sepeda motornya tidak ditemukan, kejadian ini dilaporkan ke Polresta Padang. Dimana korban mengalami kerugian Rp 18 juta rupiah.
“Kejadian tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/II/ 2024 / SPKT / Polresta Padang tanggal 08 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung meakukan penyelidikan hingga terungkap yang mencuri motor korban adalah pelaku Fadil,” ungkap AKP Muhammad Yasin.
Setelah mengetahui identitas pelakunya, tegas AKP Muhammad Yasin, tim melakukan perburuan terhadap pelaku Fadil hingga berhasil diamankan ketika berada di sebuah warung parkiran depan tribun tertutup kawasan GOR H Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat.
“Pelaku tidak dapat mengelak lagi karena Tim Klewang berhasil memiliki bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor korban,” ujar AKP Muhammad Yasin.
AKP Muhammad Yasin menuturkan, setelah diamankan, tim melakukan interogasi terhadao pelaku terkait keberadaan sepeda motor hasil curiannya. Pelaku yang semakin terdesak akhirnya memberitahukan lokasi penyimpanan motor yang dicurinya tersebut.
“Untuk barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku disimpan dekat warung Jalan Musi, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Untuk pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya. (brm)






