“Saya mohon maaf sekiranya bagaimana perjuangan untuk kesejahteraan ASN dan Non ASN masih belum dianggap baik tentunya menjadi bahan evaluasi bagi Saya, namun ke depan Saya tidak ingin ASN dan Non ASN berkubu-kubu dan terkotak-kotak apalagi berperan aktif menyebarkan hoaks,” katanya.
Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Dalam Inpres tersebut dijelasakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan membatasi belanja untuk kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar atau Focus Group Diacussion. Kemudian mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. Karena itu di kesempatan ini Saya minta kepada seluruh kepala OPD lebih selektif menetapkan skala prioritas program kegiatan yang dilaksanakan tahun 2025 ini,” sampainya.
Di kesempatan itu Bupati Eka Putra juga menegaskan agar ASN dan Non ASN yang terlibat Judi Online atau Judol untuk sesegera mungkin menghentikan kegiatan tersebut.
“Sudah cukup banyak laporan atas Judol yang terjadi di kalangan ASN dan Non ASN, Saya minta untuk segera dihentikan, karena ke depan akan diberdayakan tim cyber yang akan memantau kegiatan Judol ini, tidak di kalangan ASN dan Non ASN, namun juga kepada siswa di Tanah Datar,” pungkasnya. (ant)




















