PADANGPARIAMAN, METRO – Sebanyak 19.300 penerima beras kesejahteraan (Rastra) di Kabupaten Padangpariaman tahun 2019 dialihkan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pengalihan ini memberi ruang kepada penerima untuk mengalihkan bantuan yang diterimanya pada selain beras.
Sekdakab Padangpariaman, Jonpriadi Kamis (28/3) menyampaikan, dengan pengalihan bantuan pangan non tunai ini memberikan kebebasan kepada penerima bantuan. Sebelumnya diberikan bantuan beras senilai 10 kg. Dengan BPNT, jika penerima bantuan sudah memiliki beras, diberi beras oleh keluarga lain, maka bantuan bisa dibelikan kepada telur atau sembako lainnya.
“Yang penting nilai uang yang dibelikan kepada Sembako maksimal Rp 110.000,” ujar Jonpriadi.
Ia mengatakan, kelebihan BPNT masyarakat dulu hanya dapat beras kualitas medium, sekarang bisa beras kualitas lebih baik atau Sembako jenis yang lain. Terkait dengan penyaluran BPNT, dilakukan kerjasama dengan BRI. Karena jaringannya sampai ke tingkat kecamatan-kecamatan.
Hal ini memudahkan bagi masyarakat yang menerima bantuan untuk mencairkannya. Pihak BRI sendiri juga melakukan kerjasama dengan warung-warung yang menyediakan Sembako. Sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Sembako yang disalurkan melalui BPNT.
“Ini juga akan mendorong warung-warung di masyarakat meningkatkan omsetnya. Sehingga program BPNT tidak saja menguntungkan si penerima bantuan, tapi juga masyarakat lain seperti warung Sembako juga menerima dampaknya,” kata Jonpriadi.
Terkait adanya penyimpangan dalam BPNT, baik dalam pendataan maupun penyaluran, diantisipasi dengan melibatkan pihak kepolisian. Jika ditemui penerima manfaat meninggal dunia atau pindah tempat tinggal dengan waktu yang lama, Walinagari diminta menggantinya dengan warga yang layak menerima.
“Penggantian tersebut dilakukan dengan musyawarah sehingga tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Jangan karena dekat dengan petugas pendata, langsung menetapkannya sebagai penerima manfaat. Padahal kurang layak menerima bantuan,” ujar Jonpriadi. (z)