Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.
Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.
Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 – 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 – 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
Untuk mencapai visi SPBE tersebut, SPBE juga mempunyai misi yaitu: 1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu; 2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; 3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan 4. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Berdasarkan visi dan misi SPBE tersebut, tujuan SPBE yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; 3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yozarwardi mengatakan SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.
“Di Sumbar penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas,” pungkasnya.(*)
















