PASBAR, METRO – Tim Gabungan Polres Pasbar dan tim Polres Pasaman menangkap pelaku penggelapan sepeda motor, Tresno (26), warga Koto Alam, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Pasbar, Kamis (28/3) dini hari di Lubuk Sikaping.
Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Afrides Roesma, Kamis (28/3) mengatakan, pelaku ditangkap belum sampai satu minggu dari laporan yang diterima. “Alhamdililah berkat kerja sama yang baik antara kedua Polres kita berhasil meringkusnya,” ujar Afrides.
Penangkapan Tresno berdasarkan laporan dari pelapor Zalnafri (27), warga Pasa Lakuk, Jorong Tanjung Beruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasbar. Dengan Nomor LP 148/III/2018/SPKT Res Pasbar, tanggal 23 Maret 2019.
“Berdasarkan laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan kita mintai keterangan dari korban dan beberapa orang saksi lainnya,” katanya.
Tresno, melakukan aksi dengan cara meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih hitam, dengan Nopol BA 2640 SA milik Zal Nafri (27).
“Setelah dipinjam pelaku melarikan sepeda motor ke Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Di sanalah Tresno menjual sepeda motor itu dengan harga murah yakni Rp1.250.000 pada salah seorang penadah hasil curian di Madina,” terang Afrides.
Katanya, Tresno dilacak melalui Facebook miliknya dan dipancing untuk datang ke Lubuksikaping. Kebetulan saat itu, Tresno berada di Kota Padang, usai menjual sepeda motor itu.
“Dan sesampai di tempat yang disepakati langsung kita tangkap. Untung saja pada saat penangkapan Tresno tidak melawan atau berusaha kabur, kalau tidak sudah pasti kita lumpuhkan dengan timah panas,” ungkap Afrides.
Untuk sementara ini, katanya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya akan dikenakan pasal 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman barat, agar tetap waspada dan jangan sekali-kali memberikan atau meminjamkan barang kita kepada orang yang belum lama kita kenal. Sebab aksi tindak pidana akan terjadi apabila ada kesempatan,” imbau Afrides. (end)