PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Polres Padangpariaman menangkap seorang buronan, AA (20), warga Korong Surantiah, Nagari Kayu Gadang, Kecamatan Lubuk Alung. Dia terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada akhir Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di atas mobil angkot sepanjang jalan dari depan SPBU Palapa, Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai sampai ke pasar Lubuk Alung terhadap korban Rahmat Nandito (15), warga Nagari Sungai Buluah.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho, Kamis (28/3) menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/178/XII/2018/Polres tanggal 30 Desember 2018, bahwa adanya kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu (29/3) sekitar pukul 21.30 WIB dan diamankan Rabu (27/3) sekitar pukul 15.25 WIB di Lubuk Alung.
Kata Rizki, saat ini proses hukum terhadap rekan pelaku lainnya sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pelaku yang baru tertangkap ini langsung diproses dan diserahkan ke JPU untuk proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pariaman. (z)