DHARMASRAYA, METRO – Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan LSP (36), warga Jorong Koto Besar, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (27/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
“LSP ditangkap karena diduga pelaku, pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Resnarkoba AKP Hidup Mulia.
Kasat menyebutkan, saat ditangkap, dari tangan LSP ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik kecil bening, 1 karet, 1 kaca pirex berwarna bening, 1 selang karet, 1 sendok dari pipet berwarna bening, 1 plastik klip berwarna bening, 1 kotak rokok berwarna merah dan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis beat tanpa nomor polisi warna hitam.
“Saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan pelaku berserta barang bukti, kami disaksikan perangkat Nagari Koto Gadang serta warga. Kemudian pelaku kami bawa ke RSUD Sungai Dareh di Pulau Punjung untuk tes urine dengan hasil positif Metamvetamin (sabu),” katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna penyelidikan lebih mendalam, terkait dari mana asal barang haram tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
“Disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau, pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tegas Kasat Resnarkoba. (g)