AGAM, METRO–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam bersama Komisi I DPRD Agam menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Ranperda agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dr. Alpius Saramaha, S.H., M.H., langsung menerima rombongan DPRD Agam, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., serta tim perancang peraturan perundang-undangan, Boby Musliadi, dan perwakilan dari Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat.
Dari DPRD Agam, hadir Wakil Ketua Komisi I, Guswardi, serta anggota H. Muhammad Hanafi, S.H., dan Masriko Andri. Sementara itu, dari Bapemperda, Ketua Novia Novel hadir bersama anggota lainnya, seperti Alber, S.IP., Irfan Andri, Nesi Harmita, dan Serkarina selaku Plt Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Agam.
Dalam sambutannya, Dr. Alpius Saramaha menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang erat antara DPRD Agam dan Kemenkumham Sumbar. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi agar Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap berpegang pada standar penyusunan regulasi yang baik.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini mampu melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berintegritas. Mengingat peran strategis Ranperda dalam meningkatkan pelayanan publik, kami juga mendorong agar substansi yang diusulkan benar-benar dikaji secara mendalam,” ujar Alpius.
Anggota Bapemperda DPRD Agam, Alber, S.IP., turut mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar. Ia berharap sinergi ini terus berjalan untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar pro-rakyat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin seluruh Ranperda yang belum tuntas segera diselesaikan pada periode DPRD saat ini. Kami sangat berterima kasih atas antusiasme Kemenkumham Sumbar dalam membantu kami mewujudkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Alber, yang juga merupakan anggota Fraksi Demokrat.
Ketua Bapemperda DPRD Agam, Novia Novel, menilai bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang tengah dibahas harus memenuhi seluruh ketentuan hukum agar bisa menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap Ranperda ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Novia.
Rapat harmonisasi ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Agam dalam menciptakan regulasi yang berpihak kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. (pry)






