“Tujuan Ranperda ini untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat dampak bahaya tembakau dan produk tembakau, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, melindungi generasi sekarang terhadap kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi akibat konsumsi dan paparan asap rokok, menurunkan prevalensi penggunaan tembakau dan mencegah perokok pemula,” ujar Eki.
Selian itu, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok dan/atau produk tembakau lainnya; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
“Kawasan tanpa rokok ditetapkan pada beberapa tempat yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati,” ucap Eki. (uus)




















