METRO PESISIR

Larangan Terima Tenaga Honor Kebijakan Pemerintah Pusat

1
×

Larangan Terima Tenaga Honor Kebijakan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Anwar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Padangpariaman

PDG. PARIAMAN, METRO–Kebijakan pihak peme­rintah yang melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer belakangan menuai permasalahan lain bagi para kepala sekolah. Pasalnya, dengan adanya larangan perekrutan tenaga honorer tersebut bisa saja bera­kibat kurangnya jumlah te­naga  pengajar di sekolah mereka, terutama bagi sekolah yang masih menggunakan tenaga honorer untuk mengisi kekurangan tenaga guru yang ada.

Sejumlah kepala se­kolah yang sempat dihu­bungi koran ini tak urung mengeluhkan kondisi ter­sebut. Betapa tidak, jika tenaga honorer tidak lagi dibolehkan lalu siapa nan­tinya yang akan mengisi posisi yang mereka tinggalkan. “Jadi itulah problem mendasar yang kita hadapi saat ini. Bagaimana solusi terbaiknya, itulah yang sangat kita harapkan saat ini,” terang salah seorang kepala sekolah di Padangpariaman .

Lebih jauh ditegaskannya, kekhawatiran yang dialaminya tentunya jelas sangat beralasan, sebab sejauh ini dia masih bergantung pada lima tenaga honorer yang rutin digaji melalui anggaran dana BOS yang ada di se­ko­lah. ”Jadi kalau tenaga mereka tidak boleh lagi digunakan, lalu siapa nantinya yang akan menggantikan mereka untuk mengajar anak-anak. Karena jika hanya mengandalkan guru negeri atau PPPK saja itu jelas tidak memadai,” katanya, kemarin.

Dengan alasan itulah pihaknya tak luput berharap kiranya ada kebijakan dan perlakuan khusus bagi lembaga pendidikan, sehingga nantinya pihak sekolah tetap dibenarkan untuk menggunakan tenaga honorer.

Terkait permasalahan tersebut, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Padangpariaman, Anwar, kemarin mengakui adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan merekrut tenaga honorer di ling­kungan pemerintah daerah, termasuk diantaranya di lingkungan lembaga pendidikan atau sekolah.

“Tapi baru-baru ini kita ada mendengar kabar bah­wa tenaga honorer yang ada saat ini bisa saja diangkat sebagai pegawai PPPK paruh waktu. “Maka­nya ketentuan ini yang masih masih kita tunggu saat ini. Mudah-mudahan saja nanti ada solusi terbaiknya, sehingga aktivitas belajar mengajar di se­kolah tetap bisa berjalan seperti diharapkan,” terangnya.

Anwar tidak menampik jika sejauh ini cukup ba­nyak lembaga pendidikan atau sekolah di Padangpariaman yang memanfaatkan jasa tenaga honorer, termasuk diantaranya untuk tenaga pengajar. Artinya, dengan adanya larangan untuk merekrut tenaga honorer tersebut tentunya pihak sekolah tidak bisa lagi memanfaatkan tenaga mereka sebagaimana sebelumnya. “Makanya saat ini kita masih menunggu kebijakan lain dari peme­rintah pusat, semoga saha ada solusi terbaiknya. Dan kepada pihak sekolah juga diharapkan agar tetap fokus dengan tugas pokok mereka masing-masing,” imbuhnya. (efa)