MENTAWAI, METRO–Nasib memilukan dialami seorang wanita berusia 26 tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pasalnya, ia dirudapaksa oleh pria yang dikenalnya setelah dibawa ke sebuah rumah di Huntap Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.
Tak terima atas kejadian itu, korban berinisial LW langsung melaporkan orang yang telah memperkosanya ke Polsek Sipora dengan harapan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan bejatnya itu. Bahkan, laporan korban sudah diproses oleh Polsek setempat.
Kapolsek Sipora, Iptu Novaldi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah memintai keterangan dua saksi yaitu HR(28), dan P (44) yang merupakan warga sekitar. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pemerkosaan itu hingga nantinya terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Novaldi, Jumat (7/2).
Dijelaskan Iptu Novaldi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diundang oleh terlapor IF alias C, untuk mengunjungi orang tua angkatnya.
“Namun, di tengah perjalanan pulang, terlapor memaksa korban masuk ke rumaah. Terlapor kemudian melakukan pemerkosaan itu terhadap korban. Saat itu, korban sudah berusaha menolak dan melawan. Tetapi karena korban kalah kuat, pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa korban,” ujar Iptu Novaldi.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rori Ratno menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
AKBP Rori juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat secara maksimal. Untuk itu, masyarakat jangan ragu melaporkan kepada kami jika menjadi korban tindak pidana,” tutup dia. (rul)






