BERITA UTAMA

MPR Dinilai Perpanjangan Tangan Rakyat dalam Menentukan Arah Negara

0
×

MPR Dinilai Perpanjangan Tangan Rakyat dalam Menentukan Arah Negara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung DPR/MPR RI.

JAKARTA, METRO–Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Padjajaran (Unpad), Prof I Gde Pantja Astawa menyatakan, penyelenggaraan pemerintahan negara saat ini tidak mempunyai maksud, arah dan tujuan yang jelas.

Pasalnya, tidak ada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi blue print dan arah bagi Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi, yang ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Ketiadaan atau dihapuskannya (Amandemen) wewenang MPR menetapkan GBHN menyebabkan negara ini tidak memiliki cetak biru di dalam membangun Negara sehingga arah dan tujuan Negara pun tidak jelas. Mau dibawa kemana Negara ini?,” kata Prof Gde dalam diskusi bertajuk ‘Mengem­balikan Marwah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaula­tan Rakyat’ di Jakarta, Jumat (7/2).

Selain ketentuan Pasal 3 UUD 1945 mengenai GBHN, Prof Gde juga menyinggung beberapa pasal dalam UUD 1945 yang diamandemen MPR RI. Diantaranya Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 UUD 1945 yang telah diamandemen MPR RI.

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 misalnya, dimana disebutkan jika ‘Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusya­wara­tan Rakyat’. Ketentuan ini menegaskan bahwa salah satu pilar bangunan Negara Republik Indonesia adalah kedaulatan rakyat.

“Secara harfiah, ketentuan Pasal 1 ayat (1) itu berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat,” ucap Prof Gde.

Pasal 2 ayat (1), bahwa ‘Majelis Permuayawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwa­ki­lan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari da­erah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan masing-masing’.

Menurutnya, susunan keanggotaan MPR yang mencerminkan perpaduan antara political representation yang diwakili DPR dan functional representation di antaranya oleh Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Sehingga susunan keanggotaan MPR memperlihatkan wajah MPR sebagai penjelmaan rakyat.

“Utusan Daerah jatuh lebih strategis dan signifikan ketika ikut ambil bagian di dalam merumuskan GBHN, daripada kedudukan dan kewenangan yang dimiliki DPD sekarang yang nyaris tidak jelas kinerjanya,” tegas Prof Gde.

Selanjutnya Pasal 6 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Presiden ialah orang Indonesia asli’. Menurut Prof Gde, ketentuan ini mengandung prinsip Equality before the law and goverment.

Meskipun segala warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih Presiden, namun tidak semua warga negara memenuhi persyaratan untuk dipilih menduduki jabatan Presiden. Terutama jika yang bersangkutan bukan orang Indonesia asli.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan, pasca perubahan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 oleh MPR RI, kini tidak lagi menempatkan MPR sebagai pelaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat.

“Rakyat sudah merasakan implikasi dari peru­bahan tersebut, terutama tidak terkontrolnya kepu­tusan politik kenegaraan,” papar Rullyandi.

Ia menekankan, tidak terkontrolnya keputusan politik kenegaraan dimaksud, kata Rullyandi, terlihat dari keputusan yang seharusnya berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum. Belakangan menjadi lebih mengedepankan pada asas permusya­wa­ra­tan.

“Realitasnya justru lebih mengara pada praktek demokrasi yang liberal dan pragmatisme politik, praktek-praktek yang sejatinya tidak sejalan dengan gagasan para pendiri negara,” pungkasnya. (jpg)