BERITA UTAMA

Beraksi di Kos-kosan, Deni Barat Embat 2 iPhone

0
×

Beraksi di Kos-kosan, Deni Barat Embat 2 iPhone

Sebarkan artikel ini
MENCURI DI KOSAN— Pelaku Deni Barat (43) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencurian Hp.

PADANG, METRO —Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian Handphpne (Hp) saat berada di Pos Pemuda Purus II,  Kecamatan Padang Barat pada Kamis, (6/2) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kanit Opsnal Sat Res­krim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, pelaku yang diamankan berinisial DCP alias Deni Barat (43), yang merupakan seorang karya­wan swasta yang beralamat di Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Ku­ranji, Kota Padang.

“Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian yang terjadi pada Sabtu (1/2) di sebuah kos-kosan bernama “Toko Om” di Jalan Bakti, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah,” kata Iptu Adrian kepada wartawan.

Dijelaskan Iptu Adrian, kasus ini bermula ketika korban, Dimas, terbangun dari tidurnya dan mendapati ponsel iPhone 7 Plus miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang,” ujarnya.

“Saat korban membangunkan rekannya, Ricky Eriyandri, mereka juga tidak menemukan ponsel iPhone 13 milik Ricky yang sebelumnya diletakkan di dekat kepala saat tertidur,” ungkap dia.

Iptu Adrian menuturkan,  atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus ini ke Polresta Padang, berharap pelaku dapat di temukan dan handphone kor­­ban yang hilang kembali ke tangannya.

“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang buk­­­ti berupa satu unit handphone iPhone 13 dan satu unit handphone iPhone 7 Plus warna hitam,” ungkapnya.

Ditegaskan Iptu Adrian, setelah mendapat laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan hingga  berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan untuk pro­ses lebih lanjut.

“Kami tengah melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (brm)