Iptu Rinto menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban. Dalam laporan tersebut dijelaskan bagaimana korban disetubuhi oleh kedua pelaku.
“Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban untuk pergi bermain dengan menggunakan mobil. Pada Sabtu, 1 Februari, sekitar pukul 10.00 malam, pelaku datang menjemput korban di depan rumahnya. Saat itu, pelaku AL tidak sendirian, melainkan bersama temannya, EK,” kata Iptu Rinto.
Iptu Rinto menuturkan, korban kemudian dibawa ke rumah EK. Di sana, korban dimasukkan ke dalam kamar, sementara kedua pelaku pergi. Tidak lama kemudian, EK kembali ke kamar dan mengatakan kepada korban bahwa ia hanya ingin tidur karena kelelahan. Korban saat itu sedang duduk di kasur sambil bermain ponsel.
“Pada Jumat, 2 Februari, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku EK keluar kamar, sementara AL masuk ke dalam kamar. Saat itu, posisi korban sedang tertidur. Pelaku AL kemudian memeluk korban hingga terbangun. Saat itulah AL melancarkan aksinya, membekap mulut korban dengan tangan dan melakukan pemerkosaan,” ujar dia.
Selesai memperkosa korban, ungkap Iptu Rinto, pelaku AL meninggalkan korban di kamar tersebut. Tidak berselang lama, pelaku EK masuk dan juga melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)












