PARIAMAN, METRO–Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pariaman. Kali ini, seorang remaja perempuan yang masih bertatus pelajar di salah satu SMA diperkosa secara oleh dua pemuda secara bergantian.
Bahkan, korban yang berusia 16 tahun itu sempat disekap dalam rumah dan mulutnya dibekap agar tidak mengeluarkan suara ketika diperkosa pelaku. Usai melancarkan aksi bejatnya, kedua pelaku pun mengantarkan korban ke rumahnya.
Namun korban yang mengalami trauma atas kejadian nahas yang dialaminya, kemudian mengadu kepada orang tuanya. Sontak saja, orang tua korban yang tak terima putrinya diperkosa, langsung melaporkan kedua pelaku ke Mapolres Pariaman.
Tak butuh waktu lama, Tim Unit Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap kedua pelaku pemerkosaan tersebut. Keduanya diketahui berinisial AL (17) dan RK (29). Mereka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, membenarkan hal tersebut. Kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman.
“Korban adalah seorang remaja berumur 16 tahun, warga Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. Sementara pelaku berjumlah dua orang dengan inisial AL dan EK,” ungkap Rinto Alwi, Kamis (6/2).
Iptu Rinto menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban. Dalam laporan tersebut dijelaskan bagaimana korban disetubuhi oleh kedua pelaku.
“Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban untuk pergi bermain dengan menggunakan mobil. Pada Sabtu, 1 Februari, sekitar pukul 10.00 malam, pelaku datang menjemput korban di depan rumahnya. Saat itu, pelaku AL tidak sendirian, melainkan bersama temannya, EK,” kata Iptu Rinto.
Iptu Rinto menuturkan, korban kemudian dibawa ke rumah EK. Di sana, korban dimasukkan ke dalam kamar, sementara kedua pelaku pergi. Tidak lama kemudian, EK kembali ke kamar dan mengatakan kepada korban bahwa ia hanya ingin tidur karena kelelahan. Korban saat itu sedang duduk di kasur sambil bermain ponsel.
“Pada Jumat, 2 Februari, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku EK keluar kamar, sementara AL masuk ke dalam kamar. Saat itu, posisi korban sedang tertidur. Pelaku AL kemudian memeluk korban hingga terbangun. Saat itulah AL melancarkan aksinya, membekap mulut korban dengan tangan dan melakukan pemerkosaan,” ujar dia.
Selesai memperkosa korban, ungkap Iptu Rinto, pelaku AL meninggalkan korban di kamar tersebut. Tidak berselang lama, pelaku EK masuk dan juga melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)






