PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian Handhpone di Kelurahan Bodi Padang Alai, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku bernama Ucok (28) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, sebelum menangkap Ucok, petugas sudah terlebih dahulu mengamankan Hp hasil curiannya yang sudah dijualnya kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramanadona mengatakan, penangkapan pelaku berawal atas laporan korban pada 3 Februari 2025. Kepada penyidik, korban mengakui kehilangan Hp miliknya di dalam rumah di Jorong Batu Payung, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas diketahui keberadaan handphone tersebut telah dikuasai seseorang yang bernama Davit dan petugas langsung mendatangi lokasi itu,” jelas AKP Doni, Kamis (6/2).
Ditambahkan AKP Doni, menurut keterangan Davit ia membeli Hp itu dari seseorang yang bernama Ucok yang bekerja di peternakan ayam. Kemudian petugas mendatangi tempat keberadaan Ucok dan berhasil mengamankan Ucok bersama dua unit Hp hasil pencurian.
“Saat diamankan pelaku Ucok mengakui perbuatannya, benar telah melakukan pencurian Hp. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengupak rumah korban dan membawa kabur Hp korban,” ujar AKP Doni.
Ditegaskan AKP Doni, setelah penangkapan itu, pelaku yang diduga spesualis kupak rumah ini, dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan TKP lain.
“Pelaku ini merupakan spesialis kupak rumah. Kami menduga masih ada rumah-rumah lainnya yang dikupak oleh pelaku. Untuk itu, kami masih berupaya mengorek keterangan dari pelaku,” pungkasnya. (uus)






