METRO SUMBAR

Gugatan Ditolak MK, KPU  Tetapkan Rinto Wardana – Jakop Saguruk Paslon Terpilih

0
×

Gugatan Ditolak MK, KPU  Tetapkan Rinto Wardana – Jakop Saguruk Paslon Terpilih

Sebarkan artikel ini
Suryandika Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai

MENTAWAI, METRO–Gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mentawai, Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok, resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan me­reka. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2) ma­lam.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak da­pat diterima. Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon,” kata Suhartoyo da­lam amar putusannya.

Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika, menyatakan pihaknya akan se­gera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.  “Setelah mendapatkan salinan putusan MK, kita akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih,” ujar Suryan­dika. Pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mentawai adalah Dr. Rinto Wardana  dan Jakop Saguruk.

Baca Juga  Momen Vasko Ruseimy Melayat ke Kediaman Datuak Pucuak di Rambatan Tanah Datar yang Wafat

Suryandika menegaskan proses penyelenggaraan Pilkada Mentawai telah dilaksanakan dengan tertib, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.  “Sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1 membuktikan bahwa KPU Mentawai telah bekerja dengan tertib, profesional, dan adil terhadap kedua pasangan calon,” jelasnya.

Dia juga menyatakan putusan MK ini menjadi momen penting bagi KPU Mentawai untuk menunjukkan integritas dan komitmen dalam menyelenggarakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

“Ini adalah bukti bahwa KPU Mentawai telah menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai aturan, dan adil terhadap semua pihak,” pungkas Suryandika.

Baca Juga  Lindungi Anak dari Serangan Penyakit dan Gizi Buruk

Dengan ditolaknya gu­gatan, proses hukum terkait Pilkada Mentawai resmi berakhir. KPU Mentawai kini akan fokus pada penetapan. Hasil penetapan tersebut nantinya akan diserahkan ke DPRD Mentawai.

“Dari DPRD Mentawai kemudian diteruskan ke gubernur. Kalau tidak ada perubahan pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari,” tuturnya. (rul)