BERITA UTAMA

Efisiensi Anggaran 2025, BKN Terapkan PNS Berkantor 3 Hari, Hemat Listrik, hingga Batasi Perjalanan Dinas

0
×

Efisiensi Anggaran 2025, BKN Terapkan PNS Berkantor 3 Hari, Hemat Listrik, hingga Batasi Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
KEPALA BKN Zudan Arif.

JAKARTA, METRO–Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungannya untuk berkantor hanya 3 hari dalam sepekan. Dua hari lainnya, para PNS BKN dipersilakan untuk Work From Anywhere atau bekerja di mana saja.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja da­lam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari,” kata Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangannya, di­kutip Kamis (6/2).

Tak hanya mengubah peraturan jam kerja, BKN juga melakukan efisiensi di lain sisi, terhitung ada 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN.

Meliputi, peniadaan jam kerja fleksibel, memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret, pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.

Lalu, memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring, pe­nye­suaian pakaian kerja­ yang mengutamakan kenya­manan, penggunaan ang­­garan yang efektif.

Selanjutnya, mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga de­ngan tetap menjaga good­ governance. Selain itu, Kantor Regional agar memastikan Konsultasi ke­pegawaian tuntas di ma­sing-masing wilayah kerja, serta memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.

“Untuk menyikapi efi­siensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” jelas Zudan.

Ia juga menerangkan bahwa Instruksi Presiden soal efisiensi anggaran 2025 ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas ba­gi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Zudan juga menyampaikan bahwa BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan ke­pe­gawaian yang ber­kem­bang di ruang lingkup ASN.

Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.

Terakhir, Kepala BKN juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan.

“Tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi ma­sya­rakat ASN,” pungkasnya. (jpg)