JAKARTA, METRO–Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memproses hukum tiga orang yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka tengah menjalani pemeriksaan karena diduga memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan atas nama mantan Bupati Rote Leonard Haning.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa tiga orang tersebut berinisial AS, JFH, dan AA. Mereka diserahkan oleh KPK kepada Polres Metro Jakpus pada Rabu malam (5/2).
“Diserahkan dari pegawai KPK kepada Polres Jakpus. Saat ini tiga orang diduga pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakpus,” terang dia kepada awak media pada Kamis (6/2).
Oleh KPK, tiga orang itu ditangkap lantaran dengan sadar mengaku sebagai pegawai KPK atau menjadi pegawai KPK gadungan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa tiga orang itu membuat dokumen palsu berupa sprindik dan surat panggilan.
“Surat panggilan itu ditujukan kepada mantan bupati Rote,” jelasnya.
Saat diperiksa dan dikonfirmasi oleh kuasa hukum Leonard Haning, diketahui bahwa sprindik dan surat panggilan tersebut palsu. “Bupati Rote itu kan punya tim kuasa hukum, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik itu palsu atau bodong,” terang dia.
Atas temuan tersebut, ketiga terduga pelaku diamankan di Jakarta. Firdaus memastikan bahwa KPK sama sekali tidak tahu aksi ketiga terduga pelaku itu.
Mereka mengetahui setelah ada upaya konfirmasi dari kuasa hukum Leonard. Saat ini, kata dia, pemeriksaan oleh Polres Metro Jakpus masih berjalan.
“Sementara sudah diamankan dan sudah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya.
Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan informasi terkini setelah pemeriksaan selesai. Termasuk diantaranya mencari tahu latar belakang ketiga terduga pelaku, modus operandi yang mereka lakukan, serta mencari tahu aksi tersebut dilakukan sudah lama atau baru pertama kali. (jpg)






