“Jangan sampai citra pemerintah tercoreng hanya karena ketidaktundukan ASN dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Rudy juga mengingatkan bahwa peraturan terkait kedisiplinan ASN sudah tercantum dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. “Saya meminta kepada BKPSDM untuk bertindak tegas dan memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar,” ujanya.
Ia mengharapkan agar ASN perkuat disiplin yang tinggi, sehingga ASN dapat menjalankan tugas dengan maksimal dan menjaga citra positif pemerintah di mata masyarakat. “Adanya citra positif ASN, tentu berdampak kepada kinerja dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ungkapnya mengakhiri. (efa)




















