METRO SUMBAR

Tambang Galian C Koto Rawang Diprotes, Perusahaan Klaim Punya Izin Resmi

0
×

Tambang Galian C Koto Rawang Diprotes, Perusahaan Klaim Punya Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

PESSEL, METRO— Puluhan warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Wali Nagari, menuntut penolakan terhadap operasional tambang galian C yang dikelola PT Tigo Padusi Nusantara.

Mereka menilai aktivitas tambang ini telah menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan.

Salah seorang perwakilan warga, Firdaus Ces, mengungkapkan bahwa penambangan di Sungai Batang Air Salido diduga memperparah kejadian galodo (banjir bandang) yang sering melanda kawasan mereka.

Selain itu, aktivitas tambang disebut membuat petani kehilangan sumber air irigasi karena penggalian batu besar memperdalam dasar sungai dan memperlebar alirannya.

Namun, Wali Nagari Koto Rawang, Derijol, saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, banjir bandang terjadi secara alami setiap lima tahun sekali, bukan akibat aktivitas tambang. Ia juga menegaskan bahwa sawah masyarakat tidak mengalami kekeringan akibat tambang.

“Jika ada sawah yang kering, itu karena memang sengaja dikeringkan oleh pemiliknya, bukan karena dampak galian C,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan operasional tambang telah mendapatkan izin dari pemilik lahan.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, memastikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan sejak 2017 dan mendapat perpanjangan hingga 2027.

“Kami memiliki izin resmi dan terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia), sehingga kegiatan pertambangan ini sah secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Herry Martinus, membenarkan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara memiliki izin resmi untuk penambangan galian C di wilayah tersebut.

“Kalau ada permasalahan di lapangan, tentu harus dicari solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujarnya.

Dengan adanya pro dan kontra ini, warga berharap pemerintah dapat turun tangan untuk mencari solusi agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek hukum yang mengatur perizinan tambang. (rio)