“Setelah menelusuri jalur keluar kayu, tim menemukan tumpukan kayu di titik koordinat 0°02’30.33 N, 100°13’06.13 E dan segera mengamankan barang bukti kayu tersebut ke kantor RKW I Panti,” jelas Edi.
Edi menuturkan, saat kayu diamankan, pelaku ilegal logging tidak ditemukan di lokasi saat operasi berlangsung. Meski begitu, pihaknya akan terus memburu para pelaku pembalakan liar yang sangat merusak hutan lindung.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan agar aktivitas ilegal logging tidak semakin meluas, mengingat kawasan Pasaman merupakan wilayah rawan bencana alam seperti longsor dan banjir.
“Aktivitas ilegal logging di kawasan ini terus menjadi perhatian, dan BKSDA memperkuat langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa dapat dijatuhi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 11 tahun penjara,” tutup dia. (mir)
















