PASAMAN, METRO–Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman mengamankan dua kubik kayu ilegal yang diduga hasil pemblakan liar logging di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang. Sayangnya, pemilik kayu ilegal itu tak ditemukan di lokasi tersebut.
Diketahui, Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang terletak di Kabupaten Pasaman, dan berfungsi sebagai kawasan konservasi yang penting untuk berbagai spesies satwa langka dan dilindungi. Suaka Margasatwa Malampah Alahan mempunyai luas kawasan sekitar 33.000 hektar.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, menjelaskan bahwa kayu ilegal tersebut diamankan oleh tim patroli pada Selasa (4/2) sekitar pukul 14.13 WIB, di kawasan Suaka Margasatwa, daerah Lurah Berangin, Jalan Lintas Sumatra, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol.
“Jenis kayu yang diamankan adalah Meranti, dengan total volume dua meter kubik. Terdapat 13 batang kayu olahan ukuran 5 x 20 x 4 meter dan 35 batang ukuran 2 x 20 x 4 meter,” kata Edi kepada wartawan, Rabu (5/2).
Dijelaskan Edi, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat tentang aktivitas ilegal logging di kawasan SM Malampah Alahan Panjang. Setelah menerima laporan, tim BKSDA bersama RKW I Panti melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bekas tumpukan kayu serta jalur yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Setelah menelusuri jalur keluar kayu, tim menemukan tumpukan kayu di titik koordinat 0°02’30.33 N, 100°13’06.13 E dan segera mengamankan barang bukti kayu tersebut ke kantor RKW I Panti,” jelas Edi.
Edi menuturkan, saat kayu diamankan, pelaku ilegal logging tidak ditemukan di lokasi saat operasi berlangsung. Meski begitu, pihaknya akan terus memburu para pelaku pembalakan liar yang sangat merusak hutan lindung.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan agar aktivitas ilegal logging tidak semakin meluas, mengingat kawasan Pasaman merupakan wilayah rawan bencana alam seperti longsor dan banjir.
“Aktivitas ilegal logging di kawasan ini terus menjadi perhatian, dan BKSDA memperkuat langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa dapat dijatuhi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 11 tahun penjara,” tutup dia. (mir)






