Daerah yang paslon kepala daerahnya sudah bisa ditetapkan, yaitu Sawahlunto, Padang Panjang, Solok, Payakumbuh, Solok Selatan, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar.
Beberapa KPU kabupaten/kota menggelar rapat pleno penetapan paslon kepala daerah terpilih usai pembacaan putusan MK. KPU Solok Selatan, misalnya, menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Rabu sore.
“Kami sudah mendapatkan beberapa hasil putusan dari MK soal gugatan pilkada kemarin dan ada beberapa yang dilanjutkan,”
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengaku pihaknya sudah mendapatkan hasil putusan dari MK soal gugatan pilkada.Sementara, dua sengketa Pemilu lainnya di Sumatra Barat menurut Ory akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dan pemeriksaan oleh MK.
“Dua perkara yang lanjut ke tahapan pembuktian itu adalah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Hasil dari pembuktian tersebut nantinya akan menunjukkan apakah hasil Pemilu tersebut bisa ditetapkan atau tidaknya,” ujar dia.
Ory menuturkan, untuk sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025 mendatang, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu. (*)

















