Karena itu, penting bagi KPK untuk paling minimal, segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini. Hal itu penting, agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu.
“KPK perlu betul-betul memverifikasi ada atau tidaknya keterlibatan dari pihak-pihak lain seperti politisi dalam penyalahgunaan pemberian dana CSR BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima program bantuan PSBI,” tegas Yassa.
Salah satu caranya, lanjut Yassar, dapat diungkap identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan yang mendapatkan dana.
“KPK dapat merujuk skema yang telah disediakan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” pungkasnya. (jpg)
















