Penangkapan tersebut, ditambahkan AKP Rusmardi, tak lain juga berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang diduga pemakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
“Setelah kami telusuri, ternyata benar, dan kami lalu mengamankan seorang pria yang lagi asyik memakai narkoba jenis sabu sekaligus dengan alat hisap bong,” ungkapnya.
AKP Rusmardi menegaskan, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku. Mulai dari pemasok dan pelanggannya akan dilakukan perburuan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (cr1)













