DHARMASRAYA, METRO–Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumahnya Jorong Taratak parit, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Senin (3/2).
Dari penangkapan pelaku bernama Ogi Iwan (34), petugas menemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkoba jenis sabu, dan satu timbangan digital mini. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Ogi diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba Polres DharmasrayaAKP Rusmardi mengatakan bahwa pria diduga pelaku diamankan saat lagi asyik memakai narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Pelaku diamankan saat tengah asyik mengkonsumsi sabu di rumahnya. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu, dari tangan pelaku, kami menyita sabu dalam paket sedang dan timbangan digital,” ucapnya.
Penangkapan tersebut, ditambahkan AKP Rusmardi, tak lain juga berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang diduga pemakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
“Setelah kami telusuri, ternyata benar, dan kami lalu mengamankan seorang pria yang lagi asyik memakai narkoba jenis sabu sekaligus dengan alat hisap bong,” ungkapnya.
AKP Rusmardi menegaskan, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku. Mulai dari pemasok dan pelanggannya akan dilakukan perburuan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (cr1)






