BERITA UTAMA

Tak Jera, Pria Residivis Ditangkap lagi Gegara Narkoba

0
×

Tak Jera, Pria Residivis Ditangkap lagi Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku AM ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti 11 paket sabu.

AGAM,METRO–Tak jera meski sudah pernah dipenjara, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali diringkus Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di tepi jalan Mang­kudu Hilia Pasa, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Senin sore (3/2).

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Kelelawar yang ber­gerak cepat langsung me­lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM beserta barang bukti berupa 11 paket sabu-sa­bu, sebuah smartphone, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.

“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah tertangkap pada tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama, Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan terus berupaya untuk mengedarkan narkoba di wilayah kita,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat, Selasa (4/2).

AKBP Muhammad Agus Hidayat menambahkan, penangkapan ini me­rupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Agam.  Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk memerangi narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba. Pe­nangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukanlah tugas yang mu­dah. Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masya­rakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Terpisah, Kasat Res­nar­koba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, pihaknya menyimpulkan bah­wa pelaku ini adalah seorang bandar. Hal ini dapat kita buktikan berdasarkan barang bukti yang berhasil kita sita dari tangannya sebanyak 11 paket sabu siap edar.

“Kita juga berhasil men­dapatkan bukti petunjuk kalau pelaku sempat menjual sabu tersebut kepada beberapa orang pasiennya. Dan hal tersebut masih terus kami dalami,” ulas Iptu Herwin.

Iptu Herwin menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Kami berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi mu­da bangsa,” tutup dia. (pry)