METRO PADANG

Rekrutmen Honorer Baru Dilarang, Sanksi Menanti Pelanggar

0
×

Rekrutmen Honorer Baru Dilarang, Sanksi Menanti Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Mairizon Kepala BKPSDM Kota Padang

PADANG, METRO–Pemerintah Kota (Pemkot) Padang me­ne­gaskan larangan bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut pegawai ho­no­rer baru. Jika tetap ditemukan adanya pe­re­krutan, OPD ter­kait akan dikenai sank­si tegas sesuai aturan yang berlaku, ter­ma­suk mengembalikan uang negara yang di­gu­nakan untuk mem­bayar gaji pegawai honorer tersebut.

Kepala Badan Ke­pe­gawaian dan Pe­ngem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kebija­kan ini diterapkan seiring dengan pengangkatan se­lu­ruh pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun menjadi Pega­wai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat pa­da 2025.

“Dengan telah diang­katnya seluruh pegawai honorer tahun ini, tidak ada lagi alasan untuk merekrut pegawai honorer baru. Ini sudah menjadi peraturan pemerintah pusat yang harus ditaati,” ujar Mairizon melalui keterangan yang diterima Selasa (4/2).

Pemkot Padang saat ini tengah melaksanakan pro­ses seleksi PPPK, dengan total kuota sebanyak 4.899 orang, dimana seleksi tahap 1 telah selesai pada Desember 2024 lalu, dengan 2.933 peserta. Sementara itu, seleksi tahap 2 akan digelar pada 16-17 Mei 2025, yang akan diikuti oleh 1.966 peserta.

Penyerahan SK PPPK dijadwalkan berlangsung serentak pada Juli 2025, mencakup peserta yang lolos di tahap 1 dan tahap 2. Mairizon menekankan bahwa dalam seleksi PPPK ini, tidak ada istilah tidak lulus, melainkan tertunda (R3).

“Formasi yang tersedia memang terbatas, sehingga jika jumlah pelamar lebih banyak dari kuota, ada yang harus menunggu sam­pai formasi berikutnya dibuka,” jelasnya.

Sebagian besar PPPK yang diterima berasal dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sementara se­lek­si untuk guru telah diselesaikan pada tahun 2023.

Para pegawai PPPK yang telah dinyatakan lulus akan tetap ditempatkan di OPD asal mereka, dengan masa kontrak selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak di­perpanjang atau tidak.

“Kami meminta agar PPPK yang telah diterima tetap bekerja dengan baik dan meningkatkan kinerja mereka. Evaluasi setelah 5 tahun akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau tidak,” imbuh Mairizon.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Padang berharap dapat meningkatkan efi­siensi pengelolaan pegawai dan memastikan keberlanjutan sistem kepegawaian yang lebih profesional serta transparan. (brm)