METRO PADANG

Pertumbuhan Tempat Ibadah di Kota Padang Meningkat, Tunjukkan Kerukunan Antarumat Beragama

0
×

Pertumbuhan Tempat Ibadah di Kota Padang Meningkat, Tunjukkan Kerukunan Antarumat Beragama

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Pertumbuhan tempat ibadah di Kota Padang terus meningkat, mencerminkan tingkat keimanan dan ketakwaan masyarakat yang baik. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang juga me­ngatur pendirian tempat ibadah secara profesional guna menjaga kerukunan antarumat beragama.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Padang, Jasman, menyampaikan bahwa sa­at ini terdapat 1.525 masjid dan musala, serta 34 tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang.

“Setiap tahun terjadi penambahan tempat iba­dah di Kota Padang, baik masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya,” ujar Jasman, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (4/2).

Dari 1.525 tempat iba­dah Muslim, sebanyak 657 merupakan masjid dan 868 musala. Selain penambahan jumlah, terdapat pula peningkatan status dari musala menjadi masjid.

Baca Juga  Bersih-bersih Preman di Pantai Padang, Polresta Tangkap 14 Pria, Modus Parkir Liar dan Agen Tanpa Izin, Resahkan Pengunjung

Pada tahun 2024, terdapat empat musala yang secara resmi berubah status menjadi masjid, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang sebagai syarat utama.

“Untuk mendirikan mu­sala, cukup dengan izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan rekomendasi da­ri Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, untuk mendirikan masjid, harus ada SK Wali Kota,” jelas Jasman.

Perubahan status dari musala menjadi masjid tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama Kota Padang, tetapi juga persetujuan dari pengurus tempat ibadah sekitar serta dukungan dari jemaah.

Baca Juga  Optimalkan  Layanan Pengelolaan, DLH bakal Sosialisasikan Tarif Retribusi Sampah

Untuk pendirian rumah ibadah non-Muslim, juga berlaku aturan yang ketat. Selain persetujuan dari masyarakat sekitar, diperlukan persetujuan dari pengurus tempat ibadah lain di wilayah tersebut.

“Persyaratan mendirikan tempat ibadah, baik Muslim maupun non-Muslim, hampir sama. Namun, untuk rumah ibadah non-Muslim, perlu lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar karena mayoritas penduduk Kota Padang adalah Muslim,” tambah Jasman.

Hingga saat ini, jumlah tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang masih tetap sama, tanpa adanya peningkatan status.

Pemkot Padang berharap seluruh umat beragama tetap menjaga keru­ku­nan dan menghormati atu­ran dalam mendirikan rumah ibadah, sehingga tercipta harmoni di tengah masyarakat. (brm)