Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Padang

Redaksi
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB
ILUSTRASI— Gedung MK.

ILUSTRASI— Gedung MK.

PADANG, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024 hari ini, Rabu (5/2) pukul 19.30 WIB.

Putusan ini bisa menentukan nasib Pilkada Padang, yang sebelumnya telah menetapkan pasangan calon Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pemenang.

Dikutip dari website resmi MK (www.mkri.id), dalam persidangan yang melibatkan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pasangan Hendri Septa dan Hidayat, yang merupakan calon Wali Ko­ta dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, menjadi pemohon dalam sengketa ini.

Pasangan ini melalui kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh mantan pim­pinan KPK Bambang Widjojanto, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada.

Hendri Septa dan Hidayat menuduh adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang terjadi di se­jum­lah kecamatan, seperti Kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah.

Mereka mengklaim bah­wa Pasangan Calon Nomor Urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan politik uang dengan membagikan sembako, minyak goreng, dan uang mulai dari masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.

Selain itu, paslon nomor urut 1 juga dinilai telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan sekitar 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024.

Dalam kegiatan tersebut, paslon tersebut diduga memobilisasi Ketua RT dan RW untuk menjadi bagian dari tim pemenangan. Beberapa peserta juga mengungkapkan dalam wawancara bahwa mereka menerima sejumlah uang dan dijanjikan bayaran lebih jika dapat membawa 60 nama pemilih.

Bambang Widjojanto, kuasa hukum Hendri Septa dan Hidayat, menyatakan bahwa terjadi pelibatan aparat pemerintahan, seperti RT, RW, dan Lurah, untuk memobilisasi ma­syarakat memilih Paslon Nomor Urut 1. Menurutnya, praktik politik uang ini dilakukan dengan pembiaran oleh Bawaslu Kota Pa­dang, yang seharusnya dapat menindak tegas pelanggaran tersebut.

“Atas pelanggaran-pelanggaran ini, kami meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pa­sangan Calon Nomor Urut 1 Fadly Amran-Maigus Nasir,” tegas Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, KPU Kota Padang telah menetapkan hasil Pilkada yang digelar pada 27 November 2024, di mana Paslon Fadly Amran-Maigus Nasir meraih kemenangan dengan perolehan 176.648 suara.

Paslon M. Iqbal-Amas­rul berada di urutan kedua dengan 54.685 suara, sementara pasangan Hendri Septa-Hidayat memperoleh 88.859 suara.

Dengan pembacaan putusan MK yang tinggal menunggu, seluruh pihak kini menanti keputusan final yang akan menentukan arah Pilkada Kota Padang 2024.

Terpisah, menanggapi akan dibacakannya putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang tengah mempersiapkan skenario yang akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam pro­ses penyelesaian sengketa pemilu.

Komisioner KPU Kota Padang, Randy Adi Tama menjelaskan, jika majelis Hakim MK memutuskan untuk melakukan dismissal (menolak gugatan), ma­ka KPU Kota Padang akan segera menetapkan hasil pemilu pada 6 Februari 2025.

Namun, jika perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, KPU Kota Pa­dang akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menyiapkan semua skenario yang mungkin terjadi, baik jika perkara dihentikan maupun jika berlanjut ke tahap pembuktian. KPU Kota Pa­dang berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi,” ujar Randy Adi Tama, Selasa, (4/2).

Ia menambahkan KPU Kota Padang memastikan bahwa setiap tahapan sengketa pemilu akan dijalankan dengan profesional dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang ber­laku. (rom)

 

 

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025