BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi meringkus tiga orang yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, Minggu (2/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Parahnya, satu dari tiga pengedar yang ditangkap itu, masih di bawah umur.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MB (21), AR (29) dan DM (17). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 34 paket dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual dan uang tunai hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga terduga pengedar sabu tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap berkat adanya informasi dari masyakarakat akan terjadi transaksi jual beli sabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat transaksi. Setelah beberapa jam menunggu, tim melihat dua orang pelaku melintas menggunakan sepeda motor,” kata AKP Yuda kepada wartawan, Senin (3/1).
Ditambahkan AKP Yuda, tim kemudian melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku dan langsung diamankan tanpa perlawanan di kawasan Padang Luar. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku hingga ditemukan sabu.
“Di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui jika barang bukti merupakan milik mereka. Selain itu, saat diinterogasi kedua pelaku mengaku akan bertemu salah seorang temannya yang juga sesama pengedar sabu di dekat lokasi penangkapan,” ungkap AKP Yuda.
AKP Yuda menuturkan, mendapat pengakuan seperti itu, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku DM yang saat itu berada di pinggir jalan sekitar pukul 20.00 WIB. Usai penangkapan itu, ketiga pelaku dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk diproses hukum.
“ Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 paket narkotika jenis sabu. Dengan rincian 31 paket sabu berukuran kecil yang siap edar, dua paket sabu berukuran sedang dan satu paket sabu berukuran besar, dengan total kotor seberat 36,86 gram,” katanya.
Dikatakan AKP Yuda, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku DM yang masih di bawah umur untuk mencari barang bukti lainnya. Ternyata, di rumah DM, ditemukan sejumlah alat hisap sabu.
“Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak di bawa umur dalam peredaran narkotika. Tentunya ini menjadi pembelajaran agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tutup dia. (pry)






