PERMINDO, METRO–Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan Permindo, Pasar Raya Padang, yang dilakukan Satpol PP, Minggu (2/2) malam berujung ricuh. Tiga petugas Satpol PP dan 3 pedagang terluka akibat terkena lemparan.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB karena para pedagang menolak untuk ditertibkan dan mencoba menghalangi petugas Satpol PP. Pedagang menolak saat petugas mengangkut barang dagangan mereka.
Saat itu, PKL yang ingin membereskan barang dagangannya, kemudian datang dua unit truk Dalmas Satpol PP untuk menertibkan barang dagangan milik PKL.
Lalu terjadilah aksi saling adu jotos antara petugas Satpol PP dengan PKL di sana. PKL tidak terima karena Satpol PP mengangkut barang dagangannya saat hari sudah malam.
“Kami awalnya hendak melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Permindo Padang, namun mendapatkan penolakan,” kata Kepala Satpol-PP Padang, Chandra Eka Putra, Senin (3/2) dini hari WIB.
Chandra menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan kepala daerah dan sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku.
Aturan yang mengatur pedagang kaki lima berjualan di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sementara di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB.
Namun, aturan tersebut kini telah dicabut, yang mengakibatkan para pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di kedua lokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut, Satpol-PP melakukan penertiban yang akhirnya menuai penolakan keras dari pedagang.
Pedagang Serang Mako Satpol PP
